About Us » AD/ART
ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS SARAF INDONESIA
(PERDOSSI )
PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS SARAF INDONESIA
(PERDOSSI )
Mukadimah
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Kami dokter spesialis saraf Indonesia dalam rangka mengisi kemerdekaan demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia, bermaksud akan menyumbangkan keahlian kami dalam pembangunan bangsa dan negara, khususnya bidang kesehatan saraf.
Guna mencapai tujuan tersebut, kami berupaya memperdalam dan mengembangkan keahlian dengan berpegang teguh pada falsafah negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berpedoman pada Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Untuk mempermudah dan memperlancar tercapainya tujuan tersebut, kami mendirikan suatu organisasi sebagai wadah persatuan para dokter spesialis saraf di Indonesia yang diatur dalam suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Bab I
Nama dan Kedudukan
Nama dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia, disingkat PERDOSSI (Indonesian Neurological Association /INA ).
Pasal 2
Kedudukan
Kedudukan
Organisasi ini mempunyai Sekretariat Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Waktu Pendirian
Organisasi ini didirikan di Medan pada tanggal 4 Agustus 1984 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bab II
Asas Dasar, Pedoman, dan Sifat
Asas Dasar, Pedoman, dan Sifat
Pasal 4
Asas Dasar dan Pedoman
Asas Dasar dan Pedoman
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta berpedoman pada Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Pasal 5
Sifat
Sifat
Sebagai badan kelengkapan Ikatan Dokter Indonesia yang bersifat nirlaba, organisasi ini merupakan satu-satunya organisasi dokter spesialis saraf di Indonesia yang bergerak di bidang pelayanan, pendidikan, penelitian, dan kesejahteraan.
Bab III
Tujuan dan Usaha
Tujuan dan Usaha
Pasal 6
Tujuan
Tujuan
Organisasi ini bertujuan:
a. membantu upaya meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia, khususnya dalam kesehatan saraf;
b. mengupayakan pendidikan, pengembangan ilmu dan teknologi dalam bidang kesehatan saraf;
c. meningkatkan profesionalisme para anggota dalam upaya pelayanan kesehatan; dan
d. meningkatkan kesejahteraan anggota.
Pasal 7
Usaha
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut, organisasi menjalankan usaha-usaha dan mengamalkan ilmu kedokteran dalam bidang kesehatan saraf sebagai salah satu upaya meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia.
Bab IV
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 8
Anggota organisasi terdiri atas:
1. anggota biasa;
2. anggota muda;
3. anggota luar biasa;
4. anggota kehormatan.
Bab V
Organisasi
Organisasi
Pasal 9
Organisasi ini terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut.
1. Badan legislatif yang terdiri atas:
a. kongres;
b. rapat anggota.
2. Badan eksekutif yang terdiri atas:
a. Pengurus Pusat;
b. Pengurus Cabang;
c. badan khusus.
Bab VI
Kongres
Kongres
Pasal 10
Kongres organisasi dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali. Apabila dipandang perlu, kongres dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah jadwal kongres yang telah ditetapkan.
Bab VII
Kekayaan
Kekayaan
Pasal 11
Kekayaan organisasi berupa materi dan nonmateri
Kekayaan organisasi berupa materi dan nonmateri
Bab VIII
Lambang dan Lagu
Lambang dan Lagu
Pasal 12
Lambang dan lagu ditetapkan oleh kongres.
Lambang dan lagu ditetapkan oleh kongres.
Bab IX
Pembubaran
Pembubaran
Pasal 13
1. Perhimpunan ini hanya dapat dibubarkan oleh kongres yang diadakan khusus untuk maksud tersebut.
2. Sesudah organisasi dibubarkan, pengalihan hak milik organisasi diatur oleh kongres tersebut pada ayat 1.
Bab X
Aturan Tambahan
Aturan Tambahan
Pasal 14
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan oleh kongres.
2. Segala ketentuan yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan di Medan pada tanggal 4 Agustus 1984.
Disempurnakan dan disahkan di Ujung Pandang pada tanggal 31 Oktober 1988.
Disempurnakan di Bandung pada tanggal 14 Juli 1993.
Disempurnakan di Palembang pada tanggal 12 Desember 1996.
Disempurnakan di Surabaya pada tanggal 3 Juli 2000.
Disempurnakan di Denpasar (Bali) pada tanggal 12 Juli 2003.
Disempurnakan di Yogyakarta pada tanggal 7 Juli 2007.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bab I
Usaha
Pasal 1
Untuk mencapai tujuan, organisasi melakukan usaha-usaha sebagai berikut.
1. Bekerja sama dengan institusi pendidikan pada semua jenjang;
2. Mengadakan pertemuan dan penelitian ilmiah;
3. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
4. Menerbitkan majalah kedokteran bidang ilmu saraf;
5. Mengembangkan dan meningkatkan hubungan dengan instansi terkait dan perhimpunan dokter spesialis dalam dan luar negeri;
6. Mengadakan ikhtiar dan usaha lain yang sah.
Bab II
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 2
Kriteria keanggotaan adalah sebagai berikut.
1. Anggota biasa, yaitu dokter warganegara Republik Indonesia, anggota IDI yang diakui sah sebagai dokter spesialis saraf.
2. Anggota muda, yaitu dokter warganegara Republik Indonesia, anggota IDI yang sedang mengikuti pendidikan spesialis saraf.
3. Anggota luar biasa, yaitu
a. semua sarjana, termasuk dokter umum yang di dalam pekerjaanya berhubungan erat dengan ruang lingkup ilmu saraf setelah diusulkan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa dan disetujui Pengurus Pusat PERDOSSI;
b. dokter spesialis saraf warga negara asing setelah diusulkan oleh sekurang-kurangnya 5 (lima ) orang anggota biasa dan disetujui Pengurus Pusat PERDOSSI.
4. Anggota kehormatan, yaitu mereka yang telah berjasa dalam pengembangan ilmu penyakit saraf dan diangkat berdasarkan keputusan konggres atas usulan Pengurus Pusat dan atau Pengurus Cabang
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak anggota
a. Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak memilih, hak dipilih, dan hak mengikuti semua kegiatan organisasi.
b. Anggota muda mempunyai hak bicara, hak memilih, dan hak mengikuti kegiatan organisasi, dan tidak mempunyai hak dipilih.
c. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak bicara dan hak mengikuti semua kegiatan organisasi, tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
2. Kewajiban anggota
a. Seluruh anggota organisasi berkewajiban menjunjung tinggi nama baik organisasi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan organisasi
b. Uang pangkal dan iuran anggota
b.1. Seluruh anggota organisasi berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran
anggota yang ditetapkan oleh organisasi.
b.2. Iuran anggota muda besarnya setengah dari iuran anggota biasa.
b.3. Anggota luar biasa membayar iuran organisasi sama besarnya dengan
anggota biasa.
Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota
1. Pendaftaran anggota dilakukan dengan mengajukan permohonan. Calon anggota mengisi formulir yang telah disediakan oleh Pengurus Cabang serta melengkapi persyaratan yang diminta.
2. Setelah formulir pendaftaran dan kriteria keanggotaan diteliti oleh Pengurus Cabang, pengurus akan menyatakan calon anggota diterima atau ditolak. Bila ditolak, calon anggota akan diberitahu secara tertulis dengan alasan penolakan. Bila diterima, Pengurus Cabang akan melaporkan kepada Pengurus Pusat agar calon anggota mendapat pengesahan keanggotaan dan kartu anggota.
3. Setelah disetujui Pengurus Cabang, calon anggota diwajibkan membayar uang pangkal dan persyaratan administrasi lainnya.
4. Tata cara penerimaan anggota muda sama dengan anggota biasa.
5. Tata cara penerimaan anggota luar biasa sama dengan anggota biasa, tetapi harus dilengkapi surat usulan dari 5 (lima ) anggota biasa.
6. Khusus anggota kehormatan, keanggotaannya diterima atas usul dari Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dengan mendapat pengesahan oleh kongres.
Pasal 5
Kehilangan Keanggotaan
Anggota kehilangan keanggotaanya karena:
a. meninggal;
b. atas permintaannya sendiri yang diajukan secara tertulis;
c. diberhentikan atau dicabut keanggotaannya atas dasar keputusan kongres.
Pasal 6
Sanksi Keanggotaan
1. Sanksi organisasi dapat dikenakan pada anggota yang:
a. bertindak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi;
b. mencemarkan atau merugikan organisasi;
c. tidak membayar iuran selama 3 (tiga ) bulan berturut turut.
2. Sanksi dapat berupa:
a. peringatan;
b. penundaan atau tidak diberikan hak-haknya sebagai anggota, misalnya rekomendasi untuk permohonan izin praktik dokter dan lain-lain.
3. Pemberian sanksi:
a. dilaksanakan secara bertahap dimulai dari peringatan paling banyak 3 (tiga)kali, penundaan pemberian hak-hak anggota, skorsing, dan kemudian pencabutan keanggotaan;
b. dilakukan oleh Pengurus Cabang dengan memberi peringatan dan skorsing bagi anggota disertai tembusan kepada Pengurus Pusat. Jangka waktu skorsing paling lama 6 bulan; dan
c. pencabutan keanggotaan yang diusulkan oleh Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat untuk disahkan dalam Kongres. Sejak tanggal surat pengusulan sampai dengan Kongres berikutnya, anggota yang bersangkutan dikenakan pemecatan sementara.
Pasal 7
Rehabilitasi dan Pembelaan Anggota
1. Anggota yang telah selesai menjalani masa skorsing dan pemecatan sementara dapat direhabilitasi keanggotaannya setelah yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan kepatuhan kepada organisasi.
2. Anggota yang telah direhabilitasi wajib membayar iuran anggota yang terutang.
3. Anggota yang mengalami pencabutan keanggotaan berhak membela diri pada Kongres serta mendapat bantuan pembelaan dari Majelis Pembinaan dan Pembelaan Anggota (MP2A) -IDI berdasarkan permohonan tertulis dari yang bersangkutan kepada PB IDI.
Bab III
Organisasi
Organisasi
Pasal 8
Kongres1. Status Kongres
a. Kongres merupakan badan legislatif tertinggi organisasi.
b. Kongres merupakan rapat organisasi dan kegiatan ilmiah.
c. Kongres diadakan 4 (empat) tahun sekali.
d. Kongres luar biasa dapat diadakan sewaktu-waktu atas persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah cabang yang ada.
2. Kekuasaan dan Wewenang Kongres
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Garis-garis Besar Program Kegiatan Organisasi.
b. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat periode sebelumnya.
c. Memilih Ketua Umum Pengurus Pusat dan Ketua Kolegium.
d. Mengesahkan pembentukan cabang baru.
e. Membentuk badan khusus.
3. Tata tertib Kongres
a. Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dengan membentuk panitia penyelenggara kongres.
b. Undangan kongres harus telah dikirim kepada cabang-cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan kongres.
c. Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, utusan cabang, peninjau, dan undangan.
d. Kongres dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah cabang.
e. Bila persyaratan pada butir d tidak terpenuhi, pelaksanaan kongres diundur selambat-lambatnya dalam 1 (satu) kali 24 jam. Setelah itu, kongres dianggap sah dengan utusan cabang yang hadir.
f. Utusan cabang dianggap sah bila membawa mandat resmi dari Pengurus Cabang dan mempunyai hak pilih, hak bicara, dan hak suara.
g. Apabila penilaian pertanggungjawaban Pengurus Pusat selesai, anggota Pengurus Pusat yang hadir mempunyai status sebagai peninjau.
h. Kongres dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil, dan seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh peserta anggota PERDOSSI.
i. Sidang pengesahan kuorum, pengesahan tata tertib, pengesahan acara kongres dan pemilihan pimpinan kongres dipimpin oleh Ketua Panitia Penyelenggara Kongres.
j. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
k. Banyaknya suara cabang dalam kongres adalah 1 (satu) untuk 5 (lima) orang anggota dengan maksimum 10 ( sepuluh) suara.
l. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. ( DIHAPUS)
Pasal 9
Rapat Anggota1. Status Rapat Anggota
a. Rapat anggota merupakan badan legislatif tertinggi pada tingkat cabang.
b. Rapat anggota merupakan musyawarah anggota.
c. Rapat anggota diadakan paling sedikit 4 (empat) tahun sekali.
d. Dalam keadaan luar biasa, rapat anggota dapat diadakan sewaktu-waktu atas persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota biasa cabang.
2. Kekuasaan dan Wewenang Rapat Anggota
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang periode sebelumnya.
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kegiatan Pengurus Cabang periode berikutnya.
c. Memilih ketua/formatur Pengurus Cabang periode berikutnya.
3. Tata tertib rapat anggota
a. Rapat anggota diselenggarakan oleh Pengurus Cabang dengan jalan membentuk panitia penyelenggara rapat anggota.
b. Rapat anggota dihadiri oleh Pengurus Cabang, anggota biasa, peninjau dan undangan.
c. Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah anggota biasa.
d. Bila persyaratan pada butir c tidak terpenuhi, rapat diundur selambat-lambatnya 1 (satu) kali 24 jam. Setelah itu, rapat anggota dianggap sah dengan jumlah anggota yang hadir.
e. Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak suara, dan hak dipilih
Anggota muda mempunyai hak bicara dan hak suara saja.
f. Apabila penilaian pertanggungjawaban Pengurus Cabang selesai, Pengurus Cabang yang bersangkutan dinyatakan demisioner. Selanjutnya, anggota Pengurus Cabang yang hadir mempunyai status sebagai peninjau.
g. Rapat anggota dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris rapat yang dipilih dari dan oleh peserta rapat.
h. Sidang pengesahan kuorum, pengesahan tata tertib, pengesahan acara rapat dan pemilihan pimpinan rapat anggota dipimpin oleh Ketua Panitia Penyelenggara Rapat Anggota.
i. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
Apabila hal ini tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
j. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat adalah badan eksekutif tertinggi organisasi dan bertanggung jawab kepada Kongres.
2. Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih dari anggota biasa.
3. Ketua Umum Pengurus Pusat menjalankan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali secara berurutan.
4. Sekretariat Pengurus Pusat organisasi berada di Ibukota Negara Republik Indonesia.
5. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan seksi-seksi
6. Untuk menyelenggarakan kegiatannya, Pengurus Pusat harus menyelenggarakan rapat-rapat berupa musyawarah kerja dan rapat lainnya yang ditentukan oleh Pengurus Pusat.
7. Saat penggantian Pengurus Pusat, ketua pengurus periode sebelumnya wajib mengadakan serah terima resmi kepengurusan dan harta kekayaan organisasi kepada ketua kengurus periode berikutnya.
8. Pengurus Pusat melaksanakan Garis-Garis Besar Program Kegiatan Organisasi yang telah ditetapkan oleh konges dan mempertanggungjawabkannya kepada kongres.
Pasal 11
Pengurus Cabang
1. Di tempat yang mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa dapat dibentuk sebuah cabang organisasi
2. Anggota yang bertempat tinggal di daerah yang tidak mempunyai Pengurus Cabang dapat menjadi anggota pada cabang terdekat.
3. Nama cabang sama dengan nama kota tempat kedudukan Pengurus Cabang yang bersangkutan.
4. Pengurus Cabang adalah badan eksekutif tertinggi di tingkat cabang dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
5. Ketua Pengurus Cabang adalah seorang anggota biasa.
6. Ketua Pengurus Cabang menjalankan tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali secara berurutan.
7. Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan bendahara.
Pasal 12
Badan KhususBadan khusus terdiri atas:
a. Kolegium Neurologi Indonesia (KNI);
b. Kelompok-kelompok studi;
c. Majalah neurosains Neurona;
d. Perhimpunan Elektro Neurofisiologi Klinis Indonesia; dan
e. Badan-badan lain yang dipandang perlu untuk kebutuhan organisasi.
Pasal 13
Kolegium Neurologi Indonesia (KNI)
1. KNI merupakan badan khusus dan mempunyai peran utama membina dan mengelola proses pendidikan dokter spesialis saraf dan dokter spesialis saraf konsultan, dan bertanggung jawab pada Konas PERDOSSI.
2. KNI sekurang-kurangnya mempunyai komisi-komisi, yaitu Komisi Kurikulum, Komisi Ujian Nasional, dan Komisi Akreditasi, yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan merevisi kurikulum pendidikan dokter spesialis saraf dan dokter spesialis saraf konsultan;
b. merencanakan jumlah, jenis, dan mutu dokter spesialis saraf dan dokter spesialis saraf konsultan;
c. menetapkan tata-cara dan melaksanakan ujian nasional dokter spesialis saraf;
d. menetapkan Majelis Penguji Nasional (MPN);
e. menetapkan standardisasi dan akreditasi pusat pendidikan dokter spesialis saraf dan dokter spesialis saraf konsultan;
f. membina pusat pendidikan dokter spesialis saraf dan dokter spesialis saraf konsultan;
g. menilai dokter spesialis saraf lulusan luar negeri;
h. menetapkan buku standar pendidikan dokter spesialis;
i. mengadakan kerja sama dengan badan/instansi pendidikan di dalam maupun di luar negeri; dan
j. menjadi anggota Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
3. KNI beranggotakan para kepala bagian neurologi fakultas kedokteran tempat pendidikan dokter spesialis saraf, para KPS pusat pendidikan dokter spesialis saraf, Ketua Umum PP-PERDOSSI, mantan Ketua KNI satu periode sebelumnya, dan anggota lain yang ditetapkan sesuai tata tertib KNI.
4. Kolegium dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dalam sidang KNI.
5. Susunan pengurus KNI sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan komisi-komisi yang sesuai dengan tugas Kolegium.
6. a. Anggaran kegiatan kolegium dibebankan kepada PP-PERDOSSI.
b. Rancangan kegiatan dan anggaran KNI diajukan ke PP-PERDOSSI
7. Untuk kelancaran kegiatan organisasi KNI, KNI menerbitkan Peraturan Organisasi KNI yang disusun berdasarkan AD/ART PERDOSSI.
Pasal 14
Kelompok Studi (Pokdi)
1. Kelompok studi merupakan badan khusus PERDOSSI yang mempunyai peran dalam pengembangan ilmu dan teknologi.
2. Kelompok studi dipimpin dan beranggotakan dokter spesialis saraf.
3. Pemilihan pengurus pokdi dilaksanakan oleh rapat anggota pokdi.
4. Pengurus pokdi terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang pemegang kas.
5. Masa jabatan ketua pokdi sesuai dengan periodisasi PP-PERDOSSI dan dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali secara berurutan.
6. Pengurus pokdi yang berhubungan dengan keilmuan bertanggung jawab kepada ketua umum PERDOSSI melalui ketua II bidang iptek.
7. Dalam hal yang berkaitan dengan pendidikan dokter spesialis, pengurus pokdi melakukan hubungan kerja dengan KNI.
8. Pembiayaan kegiatan pokdi diberikan oleh bendahara PERDOSSI atas persetujuan Ketua umum PERDOSSI. Dana yang didapat dari kegiatan pokdi diserahkan kepada bendahara PERDOSSI.
9. Kegiatan pokdi akan diatur oleh Pengurus Pusat.
Pasal 15
Rapat Organisasi
1. Dalam mengelola kegiatan organisasi, Pengurus Pusat menyelenggarakan:
a. Rapat Pengurus Harian, yaitu rapat yang dihadiri oleh anggota pengurus harian Pengurus Pusat;
b. Rapat Pengurus Paripurna, yaitu rapat yang dihadiri oleh anggota pengurus harian, ketua dan anggota seksi serta ketua dan sekretaris badan-badan khusus PERDOSSI;
c. Rapat Pengurus Paripurna yang diperluas, yaitu rapat yang dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Ketua-ketua Pengurus Cabang;
d. Musyawarah Kerja Nasional, yaitu rapat yang dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang, diselenggarakan sekali di antara 2 (dua) kongres yang disertai dengan pertemuan ilmiah.
2. Dalam pengelolaan kegiatan organisasi, Pengurus Cabang menyelenggarakan:
a. Rapat Pengurus Harian;
b. Rapat Pengurus Paripurna.
Bab IV
Kekayaan
Pasal 15
1. Kekayaan organisasi berupa materi dan non-materi
a. Kekayaan berupa materi termasuk barang inventaris organisasi yang diperoleh dari anggota donatur dan usaha-usaha lainnya yang sah dan tidak mengikat.
b. Kekayaan berupa non-materi, antara lain hasil temuan atau penelitian dan karya ilmiah yang mengatasnamakan organisasi dan menjadi hak organisasi dan dipatenkan dengan memperhatikan konsekuensi hukumnya
2. Uang pangkal dan uang iuran
a. Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh kongres.
b. Pengurus Cabang diwajibkan menyerahkan sebagian dari uang pangkal dan uang iuran yang diterimanya kepada Pengurus Pusat. Besar pembayarannya ditetapkan oleh Kongres.
c. Untuk kepentingan masing-masing cabang, Pengurus Cabang dapat menetapkan uang iuran tambahan dengan persetujuan anggota cabang.
3. Pengelolaan keuangan organisasi
a. Untuk mendukung kegiatan organisasi, Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang diharuskan membuat rencana anggaran keuangan.
b. Untuk pertanggungjawaban keuangan Pengurus Pusat, dilakukan audit internal oleh tim yang ditetapkan oleh kongres. Audit internal selambat-lambatnya dilaksanakan satu bulan sebelum kepengurusan berakhir.
c. Untuk pertanggungjawaban keuangan Pengurus Cabang, dilakukan audit internal oleh tim yang ditetapkan oleh rapat anggota. Audit internal selambat-lambatnya dilaksanakan satu bulan sebelum kepengurusan berakhir




